Materi Lengkap HAM (Hak Asasi Manusia) pengertian, teori para ahli, ciri ciri, macam macam, undang undang, pelanggaran HAM diindonesia serta gambarnya

DVmygenius


Hallo Sahabat ≧∇≦...

Di Pembahasan artikel ini, saya akan menjelaskan tentang HAM (Hak Asasi Manusia). Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak lahir....

Namun, apakah kalian tau  HAM berlaku kapan pun, di mana pun dan kepada siapa pun. HAM tidak dapat diganggu gugat dan tidak bisa dicabut karena merupakan anugrah yang dimiliki setiap manusia. Nah di artikel ini kalian akan menemui beberapa pembahasan mengenai :
  1. Pengertian HAM
  2. Ciri ciri HAM
  3. Macam macam HAM
  4. Undang undang tentang HAM
  5. 30 Macam Macam HAM menurut PBB
  6. Pelanggaran HAM di Indonesia
Vina_twinkle02
Senin 27 juli 2020

So, buat kalian yang masih bingung atau penasaran maupun yang sekarang lagi ngerjain tugas. Saya akan menjelaskan pengertian HAM, ciri, macam macam, undang undang dan lainnya secara rinci dan lengkap. Semua pertanyaan itu akan kita bahas di materi ini....

Yuks simak dan perhatikan dengan baik yaaa... 
Selamat Membaca (≧∇≦)

Baca juga:

A. Pengeratian HAM (Hak Asasi Manusia) secara umum dan menurut para ahli. 

1. Pengertian HAM Secara Umum. 
Pengertian HAM adalah hak-hak dasar manusia yang dimiliki sejak berada dalam kandungan dan setelah lahir ke dunia (kodrat) yang berlaku secara universal dan diakui oleh semua orang.

HAM adalah singkatan dari Hak Asasi Manusia, dimana masing-masing kata tersebut memiliki makna. Kata “Hak” dalam hal ini berarti sebagai kepunyaan atau kekuasaan atas sesuatu, sedangkan “Asasi” adalah sesuatu hal yang utama dan mendasar. Jadi, pengertian HAM secara singkat adalah suatu hal yang mendasar dan utama yang dimiliki oleh manusia.

Pada praktiknya, ada banyak sekali pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi di berbagai penjuru dunia. Pelanggaran HAM tersebut dilakukan semata-mata untuk kekuasaan dan kepemilikan sumber daya yang ada di suatu tempat.

2. Pengertian HAM Menurut Para Ahli

Agar lebih memahami apa itu HAM, maka kita dapat merujuk kepada pendapat beberapa ahli. Berikut ini adalah pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) menurut para ahli:

  • John Locke

Menurut John Locke, pengertian HAM adalah hak-hak yang langsung diberikan Tuhan kepada manusia sebagai hak yang kodrati. Oleh karena itu, tidak ada kekuatan apapun di dunia yang bisa mencabutnya. HAM ini sifatnya mendasar (fundamental) bagi kehidupan manusia dan pada hakikatnya sangat suci.

  • Jan Materson

Menurut Jan Materson (komisi HAM PBB), pengertian HAM adalah hak-hak yang ada pada setiap manusia yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.

  • Miriam Budiarjo

Menurut Miriam Budiarjo, pengertian HAM adalah hak yang dimiliki setiap orang sejak lahir ke dunia, hak itu sifatnya universal sebab dimiliki tanpa adanya perbedaan kelamin, ras, budaya, suku, dan agama.

  • Prof. Koentjoro Poerbopranoto

Menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto, pengertian HAM adalah suatu hak yang sifatnya asasi atau mendasar. Hak-hak yang dimiliki setiap manusia berdasarkan kodratnya yang pada dasarnya tidak akan bisa dipisahkan sehingga bersifat suci.

  • Oemar Seno Adji

Menurut Oemar Seno Adji, pengertian HAM adalah hak yang melekat pada setiap martabat manusia sebagai insan dari ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun.

  • Jack Donnely

Menurut Jack Donnely, definisi HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia.

  • UU No 39 Tahun 1999

Menurut UU No 39 Tahun 1999 pasal 1, pengertian HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, dimana hak tersebut merupakan anugerah yang wajib di dilindungi dan hargai oleh setiap manusia.

  • David Beetham dan Kevin Boyle

Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, pengertian HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.

Baca juga:
10 TIPS CARA DALAM MERAWAT KUCING DENGAN BAIK

B. Ciri-Ciri HAM (Hak Asasi Manusia)

Hak Asasi Manusia memiliki ciri khusu yang tidak terdapat pada jenis hak lainnya. Berikut ini adalah ciri khusus Hak Asasi Manusia:
  • HAM tidak diberikan kepada seseorang, melainkan merupakan hak semua orang, baik itu hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hak sosial, dan hak budaya.
  • HAM tidak dapat dicabut, dihilangkan, atau diserahkan
  • HAM bersifat hakiki, yaitu hak yang sudah ada sejak manusia lahir ke dunia
  • HAM sifatnya universal sehingga berlaku bagi semua manusia tanpa memandang status, suku, gender, dan berpedaan lainnya.

C. Macam-Macam HAM

Berikut ini adalah macam-macam HAM:

1. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)

Ini merupakan hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi setiap individu. Beberapa contoh hak asasi pribadi diantaranya:
  • Kebebasan untuk bepergian, bergerak, berpindah ke berbagai tempat.
  • Kebebasan dalam menyampaikan pendapat.
  • Kebebasan dalam berkumpul dan berorganisasi.
  • Kebebasan dalam memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan sesuai keyakinan masing-masing individu.
Baca juga:

2. Hak Asasi Politik (Political Rights)

Ini merupakan hak asasi yang terkait dengan kehidupan politik seseorang. Beberapa contoh hak asasi politik diantaranya:
  • Hak untuk untuk dipilih dan memilih dalam suatu pemilihan.
  • Hak dalam keikutsertaan kegiatan pemerintahan.
  • Hak dalam mendirikan partai politik dan organisasi politik.
  • Hak dalam membuat usulan petisi.

3. Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights)

Ini adalah hak mendapatkan kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Beberapa contoh hak asasi hukum diantaranya:
  • Hak untuk mendapat perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
  • Hak seseorang untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil.
  • Hak untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanaan hukum.

4. Hak Asasi Ekonomi (Property Rigths)

Ini merupakan hak masing-masing individu terkait dengan kegiatan perekonomian. Beberapa contoh hak-hak asasi ekonomi diantaranya:
  • Kebebasan dalam kegiatan jual-beli.
  • Kebesasan dalam melakukan perjanjian kontrak.
  • Kebebasan dalam penyelenggaraan sewa-menyewa dan hutang-piutang.
  • Kebebasan dalam memiliki sesuatu.
  • Kebebasan dalam memiliki pekerjaan yang pantas.

5. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)

Ini merupakan hak untuk mendapat perlakuan sama dalam tata cara pengadilan. Beberapa contoh hak-hak asasi peradilan diantaranya:
  • Hak untuk mendapatkan pembelaan hukum di pengadilan.
  • Hak untuk mendapatkan persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.

6. Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights)

Ini merupakan hak individu terkait dengan kehidupan bermasyarakat. Beberapa contoh hak asasi sosial budaya diantaranya:
  • Hak untuk menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
  • Hak untuk mendapatkan pengajaran.
  • Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
Baca juga:

D. Undang-Undang Tentang HAM

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur tentang Hak Asasi Manusia yang diatur dalam pasal 28A hingga 28J. Adapun penjelasan singkat mengenai Undang-Undang HAM adalah sebagai berikut:

1. Pasal 28A Mengatur Tentang Hak Hidup

  • Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya.

2. Pasal 28B Mengatur Tentang Hak Berkeluarga

  • Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan lewat perkawinan yang sah.
  • Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas pemberian berasal dari kekerasan dan diskriminasi.

3. Pasal 28C Mengatur Tentang Hak Memperoleh Pendidikan

  • Setiap orang berhak mengembangkan diri lewat pemenuhan keperluan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan mendapatkan fungsi berasal dari ilmu-ilmu dan teknologi, seni dan budaya, demi menambah mutu hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
  • Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya didalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

4. Pasal 28D Mengatur Tentang Kepastian Hukum

  • Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang serupa dihadapan hukum.
  • Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak didalam jalinan kerja.
  • Setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan yang serupa didalam pemerintahan.
  • Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

5. Pasal 28E Mengatur Tentang Kebebasan Beragama

  • Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih daerah tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali.
  • Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, memperlihatkan asumsi dan sikap, sesuai bersama dengan hati nuraninya.
  • Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

6. Pasal 28F Mengatur Tentang Komunikasi dan Informasi

  • Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan memberikan informasi bersama dengan memanfaatkan segala style saluran yang tersedia.

7. Pasal 28G Mengatur Hak Perlindungan Diri

  • Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa safe dan pemberian berasal dari ancaman keresahan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
  • Setiap orang berhak untuk bebas berasal dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak mendapatkan suaka politik berasal dari negara lain.
Baca juga:

8. Pasal 28h Mengatur Tentang Kesejahteraan dan Jaminan Sosial

  • Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.
  • Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan tertentu untuk mendapatkan kesempatan dan fungsi yang serupa fungsi capai persamaan dan keadilan.
  • Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang terlalu mungkin pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
  • Setiap orang berhak membawa hak milik privat dan hak milik selanjutnya tidak boleh diambil alih alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
9. Pasal 28I Mengatur Hak-Hak Basic Asasi Manusia
  • Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan asumsi dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai privat dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas basic hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak sanggup dikurangi didalam keadaan apa pun.
  • Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas basic apa pun dan berhak mendapatkan pemberian pada perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
  • Identitas budaya dan hak penduduk tradisional dihormati selaras bersama dengan perkembangan zaman dan peradaban.
  • Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, khususnya pemerintah.
  • Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai bersama dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan didalam ketentuan perundangan-undangan.

10. Pasal 28J Mengatur Tentang Penghormatan HAM

  • Setiap orang wajib menghargai hak asasi manusia orang lain di dalam tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  • Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, tiap-tiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan bersama dengan undang-undang bersama dengan maksud sebatas untuk menjamin pernyataan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk mencukupi tuntutan yang adil sesuai bersama dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum didalam suatu penduduk demokratis.
Baca juga:

E. 30 Macam Macam HAM (Hak Asasi Manusia) menurut PBB

30 Hak Asasi Manusia yang tertulis dan disepakati. Berikut ulasannya:

1. Terlahir bebas dan mendapat perlakuan sama. 

Kita semua dilahirkan bebas. Kita semua memiliki pemikiran dan gagasan kita sendiri. Kita semua harus diperlakukan dengan cara yang sama.

2. Hak tanpa ada diskriminasi. 

Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan tanpa pembedaan apa pun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, opini politik atau lainnya, asal kebangsaan atau sosial, properti, kelahiran, atau status lainnya.

3. Hak untuk Hidup. 

Kita semua memiliki hak untuk hidup, dan hidup dalam kebebasan dan keamanan.

4. Hak tanpa perbudakan. 

Tidak ada yang akan ditahan dalam perbudakan atau praktik perbudakan; perbudakan dan perdagangan budak dilarang dalam segala bentuk.

5. Bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan. 

Tidak seorang pun akan mengalami penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat.

6. Hak untuk pengakuan sebagai pribadi di depan hukum. 

Setiap orang berhak untuk diakui di mana pun sebagai orang di hadapan hukum.

7. Hak atas kesetaraan di hadapan hukum. 

Semua sama di hadapan hukum dan berhak tanpa diskriminasi terhadap perlindungan hukum yang setara. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap diskriminasi apa pun yang melanggar deklarasi ini dan terhadap segala hasutan untuk melakukan diskriminasi semacam itu.

8. Kebeasan dilindungi hukum. 

Setiap orang berhak atas pemulihan yang efektif oleh pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan yang melanggar hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh konstitusi atau oleh hukum.

9. Kebebasan dari penangkapan sewenang-wenang dan pengasingan. 

Tidak ada yang berhak untuk memasukkan seseorang ke penjara tanpa alasan yang kuat atau mengirim seseorang pergi dari dari suatu negara tanpa alasan.

10. Hak untuk audiensi publik. 

Setiap orang berhak mendapatkan kesetaraan yang penuh ketika berada di depan publik. Ketika seseorang tersandung masalah hukum, dirinya berhak mendapatkan perlindungan dari publik.

11. Hak untuk dianggap tidak bersalah, sampai terbukti bersalah. 

Tidak ada yang harus disalahkan karena melakukan sesuatu sampai terbukti bersalah. Ketika orang mengatakan seseorang melakukan hal buruk, dirinya memiliki hak untuk menunjukkan bahwa itu tidak benar (pembelaan)

12. Hak privasi. 

Setiap orang berhak atas perlindungan hukum terhadap gangguan atau serangan terhadap dirinya. Mereka akan mendapatkan perlindungan privasinya.

13. Hak untuk kebebasan bergerak. 

Setiap orang memiliki kebebasan untuk pergi ke wilayah lain, menetap maupun melakukan perjalanan ke mana pun.

Baca juga:
Materi PPKN Bab 6 : simak pertanyaan beserta jawabannya ya temen temen ≧∇≦

14. Hak untuk mencari tempat yang aman untuk hidup. 

Setiap orang berhak untuk mencari dan menikmati kebebasan di negara lain agar terbebas dari penganiayaan.

15. Hak berkebangsaan. 

Setiap orang berhak atas suatu kewarganegaraan dan tak seorang pun dapat kehilangan kewarganegaraannya tanpa ada sebabnya.

16. Hak menikah dan berkeluarga. 

Setiap orang dewasa memiliki hak untuk menikah dan memiliki keluarga jika mereka mau. Pria dan wanita memiliki hak yang sama ketika mereka menikah, dan ketika mereka dipisahkan.

17. Hak memiliki properti. 

Setiap orang berhak memiliki sesuatu atau membaginya. Tidak ada yang harus mengambil barang seseorang tanpa alasan yang kuat.

18. Kebebasan beragama dan berpikir. 

Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, hati nurani dan memilih agama. Hak ini termasuk kebebasan untuk mengubah agama atau keyakinannya, dan kebebasan, baik sendiri atau dalam komunitas dengan orang lain dan di depan umum atau pribadi, untuk mewujudkan agama atau keyakinannya dalam mengajar, berlatih, beribadah dan bertakwa.

19. Kebebasan berekspresi. 

Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi. Hak ini termasuk kebebasan untuk menahan pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan ide melalui media apa saja dan tanpa batasan apa pun.

20. Hak untuk majelis umum. 

Kita semua berhak untuk bertemu teman-teman kita dan bekerja bersama dengan damai untuk membela hak-hak kita. Tak ada kebebasan seseorang untuk memaksa hak orang lain untuk mengikutinya dalam pertemuan tertentu.

21. Hak untuk berdemokrasi. 

Kita semua berhak untuk mengambil bagian dalam pemerintahan negara kita. Setiap orang dewasa diizinkan untuk memilih pemimpin mereka sendiri.

22. Hak jaminan sosial. 

Setiap orang sebagai anggota masyarakat, memiliki hak atas jaminan sosial dan berhak atas realisasi, melalui upaya nasional dan kerjasama internasional dan sesuai dengan organisasi dan sumber daya masing-masing

23. Hak untuk bekerja dan sebagai pekerja. 

Setiap orang dewasa memiliki hak untuk melakukan pekerjaan, dengan upah yang adil untuk pekerjaan mereka, dan untuk bergabung dengan serikat pekerja.

24. Hak untuk istirahat dan bersantai. 

Setiap orang berhak untuk beristirahat dan bersantai, termasuk pembatasan jam kerja yang wajar dan liburan berkala dengan bayaran.

25. Makanan dan tempat tinggal. 

Setiap orang memiliki hak untuk hidup yang baik. Ibu dan anak-anak, orang tua, pengangguran atau sakit, dan semua orang berhak untuk dirawat ketika sakit. Seseorang juga memiliki kebebasan untuk memilih makanan.

26. Hak atas pendidikan. 

Seseorang memiliki kebebasan atas pendidikan yang ditempuh.

27. Hak berpartisipasi dalam kehidupan budaya masyarakat. 

Setiap orang berhak bebas untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya masyarakat, untuk menikmati seni dan untuk berbagi dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan manfaatnya.
Setiap orang berhak atas perlindungan terhadap kepentingan moral dan material yang dihasilkan dari setiap karya ilmiah, sastra atau artistik yang menjadi miliknya.

28. Hak atas dunia yang adil. 

Setiap orang memiliki kebebasan dan hak di negaranya sendiri dan juga di seluruh dunia.

29. Tanggung jawab. 

Setiap orang memiliki tugas untuk komunitas di mana saja pengembangan kepribadiannya yang bebas. Dalam melaksanakan hak-hak dan kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada batasan-batasan seperti yang ditentukan oleh hukum semata-mata untuk tujuan mengamankan pengakuan karena dan menghormati hak dan kebebasan orang lain.

30. Kebebasan dari berbagai gangguan-gangguan lainnya.

pelanggaran ham di Indonesia
Walaupun pengertian HAM sudah dijelaskan dalam UUD 1945, namun pada pelaksanaannya masih terjadi pelanggaran. Dalam perjalanan sejarah Indonesia terdapat banyak pelanggaran HAM yang terjadi di berbagai pelosok nusantara.

Baca juga:
Materi Sejarah Peristiwa Rengasdengklok Hingga ke pegangsaan Lengkap.

F. Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) di Indonesia.

Berikut ini adalah beberapa contoh pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia:
  1. Peristiwa pembantaian di Rawagede 1945
  2. Peristiwa tragedi pembantaian massal PKI – 1965-1966
  3. Peristiwa Tanjung Priok 1984
  4. Peristiwa penembak misterius (Petrus) tahun 1982-1985
  5. Peristiwa Santa Cruz – 1991
  6. Pembunuhan aktivis buruh wanita, Marsinah tahun 1993
  7. Penganiayaan wartawan bernama Udin – 1996
  8. Peristiwa Semanggi dan kerusuhan Mei tahun 1998
  9. Tragedi Trisakti – 1998
  10. Kasus Dukun Santet di Banyuwangi – 1998
  11. Peristiwa Wamena berdarah pada April 2003
  12. Kasus Bulukumba tahun 2003
  13. Peristiwa Abepura Papua – 2003
  14. Pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib – 2004
Dan masih banyak lagi

Tamat (。・ω・。)


Daftar pustaka :
https://amp.kompas.com/internasional/read/2018/12/10/17055301/ini-30-macam-hak-asasi-manusia-menurut-pbb
https://www.maxmanroe.com/vid/sosial/pengertian-ham.html

Nah sahabat, Demikianlah artikel materi lengkap tentang HAM (Hak Asasi Manusia)  : pengertian, macam macam , ciri ciri , Contoh pelanggaran HAM, undang undang, beserta gambarnya lengkap. Semoga artikel ini dapat menambahpengetahuan dan wawasan kita khususnya untuk sejarah indonesia ^o^

Terimakasih banyak sahabat sudah mengunjungi artikel ini ≧∇≦ , dan jangan sampai ketinggalan post terbaru dari blog aku yaa. Kalian juga bisa loh request pembahasan lainnya dengan komen di blog aku :).

For you Information..  
Blog : https://DVmygenius.blogspot.com.
           https://smartkalsel.blogspot.com.
Chanel you tube : DV Sabuku
Instagram : @Daravina282
                       @DV_mygenius
                       @DV_myfashion
Business : vinadayah@gmail.com
Wattpad : DV_mystories
Facebook : vina Hidayah


Jangan lupa share ya guyss ~\(≧▽≦)/~
FacebookTwitterWhatsappLineInstagram

Baca juga artikel lainnya yaa:






Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Materi Lengkap KTN (Komisi Tiga Negara), pengertian, tugas-tugas, anggota dan isi dari KTN, sikap belanda terhadap indonesia, dampak dari KTN, Perjanjian serta isi dari Renville ≧∇≦....

Materi lengkap angin:pengertian,faktor,sifat,macam,proses terjadinya, manfaat serta gambarnya ≧∇≦

Materi lengkap hujan:pengertian,teori para ahli, jenis, manfaat,alat ukur, dampak hujan beserta gambarnya.≧ω≦